Hukrim

Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis 

Rahman Dwi Saputra

BENGKALIS (MR) - Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Dinas Pendapatan Daerah Bengkalis tahun 2012-2013, Jumat (17/3/2017), akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

"Memang benar, kita telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka SPPD fiktif pada Dispenda Bengkalis," ujar Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya, penahanan 4 tersangka usai dilakukan pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Pidsus ke Penuntut Umum. 

" Empat tersangka tersebut Jo, AB, HZ, dan I dan mereka kita tahan di Pekanbaru,"singkatnya menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tipikor SPPD Fiktif sejak 2 Mei 2016 lalu. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan