Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis
BENGKALIS (MR) - Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Dinas Pendapatan Daerah Bengkalis tahun 2012-2013, Jumat (17/3/2017), akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Memang benar, kita telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka SPPD fiktif pada Dispenda Bengkalis," ujar Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Jumat (17/3/2017).
Menurutnya, penahanan 4 tersangka usai dilakukan pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Pidsus ke Penuntut Umum.
" Empat tersangka tersebut Jo, AB, HZ, dan I dan mereka kita tahan di Pekanbaru,"singkatnya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tipikor SPPD Fiktif sejak 2 Mei 2016 lalu. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda.*** (halloriau)